Sedikit Info Seputar
Telak! Majelis Hakim sebut Ahok Bukan Korban Anti-Kebhinekaan, Tapi Sumber Kegaduhan !
Terbaru 2017
- Hay gaes kali ini team Best Games Download For Android , kali ini akan membahas artikel dengan judul Telak! Majelis Hakim sebut Ahok Bukan Korban Anti-Kebhinekaan, Tapi Sumber Kegaduhan !, kami selaku Team Best Games Download For Android telah mempersiapkan artikel ini untuk sobat sobat yang menyukai Best Games Download For Android . semoga isi postingan tentang
Artikel Berita,
Artikel Islam,
Artikel Kabar,
Artikel Muslim,
Artikel Terkini, yang saya posting kali ini dapat dipahami dengan mudah serta memberi manfa'at bagi kalian semua, walaupun tidak sempurna setidaknya artikel kami memberi sedikit informasi kepada kalian semua. ok langsung simak aja sob
Judul:
Berbagi Info Seputar
Telak! Majelis Hakim sebut Ahok Bukan Korban Anti-Kebhinekaan, Tapi Sumber Kegaduhan !
Terbaru
link: Telak! Majelis Hakim sebut Ahok Bukan Korban Anti-Kebhinekaan, Tapi Sumber Kegaduhan !
Berbagi Telak! Majelis Hakim sebut Ahok Bukan Korban Anti-Kebhinekaan, Tapi Sumber Kegaduhan ! Terbaru dan Terlengkap 2017
Yes Muslim - Gubernur pejawat DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dengan hukuman pidana penjara dua tahun dalam putusan sidang penodaan agama yang melibatkan dirinya. Dalam vonisnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan dan memberatkan vonis pada Ahok.
Pertimbangan yang memberatkan adalah karena Ahok tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan Ahok melalui ucapannya di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan mencederai umat Islam. Perbuatan terdakwa dapat memecah kerukunan antarumat beragama dan antargolongan," kata Abdul Rosyid, salah satu hakim anggota yang membacakan pertimbangan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Sedangkan, yang meringankan adalah sikap kooperatif Ahok dalam menjalani proses peradilan. Selain itu, Ahok juga kerap hadir dalam peradilan dan selama ini Ahok belum pernah mendapatkan hukuman pidana.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim pun memvonis Ahok dengan pidana dua tahun penjara. Vonis ini karena Ahok terbukti melakukan pelanggaran pasal 156 a, yakni penghinaan terhadap suatu golongan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Ahok dengan tuntutan satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Namun, hakim memiliki pertimbangan sendiri dan memutuskan Ahok untuk divonis dua tahun dengan penahanan langsung.